Apakah anda setuju mengenai klausula baku dalam suatu perjanjian?
Pada prinsipnya, saya tidak setuju dengan penerapan Klausula Baku dalam suatu perjanjian terutama yang melibatkan para pihak dengan posisi tawar yang tidak seimbang seperti dalam transaksi antara produsen dan konsumen. Dalam transaksi seperti ini seharusnya ada intervensi penuh dari pemerintah dalam mengatur dan membatasi pemberlakuan klausula baku. Adapun dasar dan alasannya adalah sebagai berikut.
Klausula baku tidak terlepas dari semangat dan pendangan mahzab ekonomi klasik (dengan tokoh utamanya, Adam Smith), yang mempersoalkan dominasi negara terhadap ekonomi. Menurut Smith negara harus menghentikan campur tangannya terhadap ekonomi sehingga semua hal akan mengurus dirinya sendiri demi kebaikan satu dan semuanya: laissez faire; laissez passer. (Hans Fink, Social Philosophy, diterjemahkan oleh Sigit Djatmiko, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003, hal. 106). Hal ini mendapat dukungan dari hukum kontrak, atas nama kebebasan berkontrak”, klusula atau kontrak-kontrak baku dipraktikan secara luas bahkan hingga saat ini.
Aliran ekonomi klasik menghendaki pemerintah berada di luar pasar. Pemerintah tidak perlu melakukan intervensi terhadap pasar karena persoalan pasar harus diselesaikan oleh mekanisme pasar. Perlindungan konsumen oleh mekanisme pasar dikenal dalam dua teori, yakni free market theory dan consumer sovereignty theory. Kedua teori ini dijiwai oleh prinsip laissez faire yang menjunjung tingggi kebebasan berusaha dan kekuatan pasar.( Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, (Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, hal. 27) Free market theory percaya bahwa sistem pasar itu sendiri yang pada waktunya akan
memperbaiki ketimpangan yang terjadi di pasar,( Donald P. Rothschild and David W. Carrol, op.cit.,p.13) sehingga campur tangan pemerintah haruslah minimal.
Teori kedaulatan konsumen (consumer sovereignty theory) diperkenalkan oleh Adam Smith. Dalam teori kedaulatan konsumen ini, Adam Smith berpendapat bahwa konsumen adalah manusia rasional yang (hendak) membeli barang berkualitas tinggi dengan harga serendah-rendahnya. Menurut teori ini, agar tetap bersaing produsen harus menjual produk yang diminati pembeli. Dengan demikian, yang mengatur persaingan di pasar adalah apa yang disebut ‘invisible hand’ bukan pemerintah. (Inosentius Samsul, op.cit., hal. 27-28)
Kedua teori di atas percaya bahwa konsumen terlindungi kepentingannya, yang didasarkan pada beberapa asumsi(A.A. Taar, “Consumer Protection Legislation and the Market Place”, Otago Law Review (Vol.5 No.3): 399) pertama, di pasar terdapat banyak pembeli dan penjual suatu produk, sehingga baik produsen maupun konsumen tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga. Kedua, penjual dan pembeli bebas untuk masuk dan keluar dari pasar. Ketiga, suatu persaingan yang sehat terjadi apabila barang dan jasa yang tersedia adalah sama serta dipasarkan pada harga yang sama. Keempat, penjual dan pembeli sama-sama memiliki informasi yang akurat mengenai harga produk yang dijual.
Namun, asumsi-asumsi tersebut di atas sangat sulit terwujud dalam dunia nyata sehingga menimbulkan apa yang disebut sebagai kegagalan pasar (market failure). Kegagalan tersebut terjadi karena (A.A. Taar, “Consumer Protection Legislation and the Market Place”, Otago Law Review (Vol.5 No.3): 399) pertama, di pasar justru yang umumnya terjadi adalah persaingan tidak sempurna seperti oligopoli, persaingan monopolistik dan monopoli murni. Kedua, asumsi bahwa adanya kebebasan untuk masuk ke pasar dalam banyak hal sangat tidak realistis karena adanya berbagai keterbatasan seperti modal, teknologi serta bahan baku. Ketiga, barang dan jasa yang tersedia di pasar tertentu tidak harus homogen dan diperdagangkan dengan harga yang sama. Perusahaan yang bersaing secara monopolistik didasarkan pada diferensiasi produk. Kerena produk terdiferensiasi, maka persaingan tidak didasarkan pada harga melainkan pada mutu produk serta kondisi penjualannya. Keempat, asumsi bahwa konsumen terinformasi dengan baik nampaknya
kurang realistis karena sejumlah alasan. Salah satunya adalah apa yang disebut consumer ignorance, (Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993, hal. 37-38) yaitu ketidaktahuan konsumen sehubungan dengan makin majunya teknologi dan makin beragamnya barang yang diperdagangkan. Berbagai kelemahan tersebut di atas membenarkan atau menjastifikasi intervensi pemerintah dalam mengatur persoalan ekonomi.
Berkaitan dengan perlindungan konsumen, berbagai argumentasi yang mendukung petingnya intervensi pemerintah adalah (Inosentius Samsul, op.cit., hal. 30.) pertama, dalam masyarakat modern, produsen menawarkan berbagai jenis produk baru hasil kemajuan teknologi dan manajemen serta diproduksi secara masal. Kedua, hasil produksi secara masal dengan teknologi canggih, berpotensi menghasilkan produk cacat yang dapat merugikan atau membahayakan konsumen. Ketiga, hubungan antara produsen dan konsumen berada dalam posisi yang tidak seimbang. Keempat, persaingan yang sempurna jarang terjadi dalam dunia nyata.
Diluar pendangan tersebut di atas, konsep lain yang membenarkan intervensi negara terhadap pasar (termasuk pengaturan di bidang perlindungan konsumen) adalah paham negara kesejahteraan (Welfare State). Gagasan negara kesejahteraan pada awalnya dikembangkan untuk meredam ancaman komunisme (sosialisme) dan mengatasi persoalan pemenuhan kebutuhan kaum miskin (Norena Hertz, “The Silent Takeover: Global Capitalism and the Death of Democracy”, dalam I. Wibowo dan Francis Wahono eds., Neoliberalisme, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2003, hal. 16) pada abad 19 di Eropa. Pada masa itu pelopor sosialisme dan komunisme, Karl Marx (Menurut Marx, dalam sistem ekonomi kapitalis, penerima upah tidak dapat menerima upah melebihi kebutuhan fisiologis yang dibutuhkan untuk menjaga kondisinya sehingga tetap bekerja serta untuk memungkinkan dia menopang kehidupan anak-anaknya yang akan menggantikannya apabila dia meninggal. Jika upah meningkat di atas level ini, maka pekerja akan terdorong untuk mempunyai banyak anak dan persaingan para pencari kerja yang meningkat tersebut akan menurunkan tingkat upah kembali ke level alamiah (natural
level). Sebaliknya, apabilah upah jatuh di bawah level ini (natural level), maka pekerja tidak akan mampu menopang kehidupan anak-anaknya yang kelak dibutuhkan untuk mengisi angkatan kerja dan terjadi penurunan angka kelahiran. Akibat lanjutnya akan menimbulkan kelangkaan pekerja dan persaingan di antara para majikan akan menaikan kembali tingkat upah ke natural level) sangat menentang sistem ekonomi kapitalis. Karl Marx melihat bahwa dalam ekonomi kapitalis nasib buruh tidak ada harapan. Mereka tidak akan dapat meningkatkan upah mereka di atas batas mimimum untuk bertahan hidup (the level of bare subsistence). Tidak ada reformasi, tidak ada upaya pemerintah untuk memperbaiki upah minimum (Ludwig von Mises, The Marxian Theory of Wage Rates, http://www.mises.org/efandi/ch26.asp). Negara-negara Eropa menganggap provokasi Karl Marx ini harus dibendung dan kemudian direspons dengan mengembangkan paham welfare state. Pelaksanaan paham “welfare state” ini yang memberikan pembenaran konseptual bagi intervensi terhadap pasar oleh Negara ( Jimmly Asshiddiqie, “Negara Hukum, Demokrasi Dan Dunia Usaha”, Orasi Ilmiah disampaikan di Universitas Sahid, Jakarta 20 September 2005, hal. 7).
Sebagai pelaksanaan konsep welfare state, maka negara dapat melakukan pengaturan atau intervensi terhadap pasar. Di Indonesia, pengaturan hak-hak konsumen melalui undang-undang merupakan bagian dari implementasi suatu negara kesejahteraan (Inosentius Samsul., op.cit., hal. 7). Namun, di Amerika Serikat pelaksanaan konsep welfare state lebih merupakan bagian dari paket kebijakan New Deal ( Program New Deal ini dikeluarkan oleh Presiden Roosevelt dalam rangka mengatasi pengangguran masal dan kehancuran ekonomi Amerika Serikat sebagai akibat dari resesi besar (great recession) pada awal tahun 1930-an) dari Presiden Roosevelt yang menjadikan pemerintah sebagai pelindung (protector and provider) dengan melakukan intervensi dalam bentuk aturan hukum seperti Social Security Act dan Unemployment Compensation (jaminan sosial) serta program lain yang berkaitan dengan pekerjaan (Andrew C. Spacone, “The Emergence of Stict Liabilty: A Historical Perspective And Other Consideration Including Senate 100”, Journal of Product Liability (Vol. 8, 1995, hal 19). Artinya, paham negara kesejahteraan ini memberikan legitimasi kepada negara untuk melakukan intervensi guna mengurangi atau menghapus berbagai gangguan (distorsi) maupun ketidakadilan dalam sistem ekonomi
yang sedang berjalan demi mencapai kesejahteraan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Paham welfare state tidak lah bebas dari kritik. Menurut Ian Gough, sebagaimana dikutip oleh Jimmly Asshiddiqie, konsep welfare state dan perkembangan masyarakat yang kompleks melahirkan keadaan ‘over regulasi’ yang menguatkan peran negara dalam segala aspek kehidupan. Perkembangan tersebut pada pertengahan abad ke 20 disadari sebagai kelemahan, bersamaan dengan munculnya gelombang privatisasi (Jimmly Asshiddiqie, loc.cit ). Dengan dasar ‘welfare state’ negara menguasai sektor public (Norena Hertz, op.cit., hal. 18) yang sangat luas, karena design pemerintahan yang hendak dituju adalah suatu ‘big government’ yang berdampak pada pemerintahan yang intervensionis, birokratis serta pengelolaan aset negara yang tidak efisien. Jadi, penerapan konsep welfare state harus dilaksanakan secara limitatif pada sektor-sektor yang benar-benar dianggap penting.
Dari perspektif hukum kontrak, atas dasar kebebasan berkontrak, pihak produsen menggunakan kekuatannya untuk menerapkan kontrak-kontrak baku yang memuat ketentuan-ketentuan yang menguntungkan pihak produsen. Dari perspektif ini, doktrin kebebasan berkontrak dinilai tidak adil (unfair), kemudian lahir pandangan yang berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara transaksi konsumen dengan transaksi komersial lainnya, oleh karena itu konsumen harus dilindungi ( Artinya, khusus untuk consumer transactions boleh dilakukan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang harus dituangkan dalam berbagai regulasi perlindungan konsumen.
Dengan demikian, pembatasan penerapan klausula baku seperti dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah tepat, dilandasi beberapa alasan: pertama, dalam perjanjian konsumen (consumer contract), pihak konsumen ditempatkan dalam posisi menerima atau menolak kontrak yang telah disiapkan oleh produsen, tanpa ada kemungkinan untuk merubah isi kontrak tersebut. Kedua (James V. Calvi and Susan Coleman, American Law and Legal System, (New Jersey: Prentice Hal Inc., 200), p. 276) dalam klausula baku sangat sulit mengatur secara adil (fairness) kepentingan para pihak karena ketidakseimbangan posisi tawar yang bersifat inheren antara konsumen dan produsen. Ketiga (Sutan Remy Sjahdeini, op.cit., hal. 117) makin banyak perusahaan yang
dalam transaksi bisnisnya sehari-hari menggunakan perjanjian baku. Berbagai jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas di Indonesia. Pada umumnya mereka ini adalah para konsumen yang kedudukannya lemah yang berhadapan dengan perusahaan-perusahaan yang kuat, yang karena kedudukannya yang lemah itu perlu dilindungi. Keempat, isi dari kontrak baku yang disampaikan oleh produsen seringkali tidak dapat dipahami atau dibaca oleh konsumen.
Komentar
Posting Komentar