Postingan

Apakah anda setuju mengenai klausula baku dalam suatu perjanjian?

 Pada prinsipnya, saya tidak setuju dengan penerapan Klausula Baku dalam suatu perjanjian terutama yang melibatkan para pihak dengan posisi tawar yang tidak seimbang seperti dalam transaksi antara produsen dan konsumen. Dalam transaksi seperti ini seharusnya ada intervensi penuh dari pemerintah dalam mengatur dan membatasi pemberlakuan klausula baku. Adapun dasar dan alasannya adalah sebagai berikut. Klausula baku tidak terlepas dari semangat dan pendangan mahzab ekonomi klasik (dengan tokoh utamanya, Adam Smith), yang mempersoalkan dominasi negara terhadap ekonomi. Menurut Smith negara harus menghentikan campur tangannya terhadap ekonomi sehingga semua hal akan mengurus dirinya sendiri demi kebaikan satu dan semuanya: laissez faire; laissez passer. (Hans Fink, Social Philosophy, diterjemahkan oleh Sigit Djatmiko, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003, hal. 106). Hal ini mendapat dukungan dari hukum kontrak, atas nama kebebasan berkontrak”, klusula atau kontrak-kontrak baku dipraktika...

Uraikan apa yang disebut dengan Force Majeure dalam suatu perjanjian?

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu perikatan R. Soebekti (Hukum Perjanjian hal. 1, Penerbit Jakarta PT. Intermasa, 1984). Jadi pengertian perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dalam bentuk tulisan untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Pada buku III KUHperdata juga memberikan rumusan mengenai pengertian perjanjian yaitu pada pasal 1313 KUHperdata. “Perjanjian adalah Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih“ Dengan kata lain, dalam perjanjian timbul kewajiban/prestasi dari satu/lebih orang/pihak ke satu atau ...

Apakah MOU merupakan perjanjian atau tidak?

 Jawaban: Secara Teori: Erman Radjagukguk (H. Salim HS., S.H., M.S., dkk, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), 2007, halaman 46) Menurut Erman Ragukguk, “ Dokumen yang memuat saling pengertian diantara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.” Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat. MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement. Penggunaan istilah MoU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MoU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara h...

Apakah yang dimaksud dengan MOU?

MoU berasal dari kata memorandum dan understanding. Dalam Blacks Law dictionary memorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction (terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi). Sedangkan understanding adalah an implied agreement resulting from the express terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms, unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound (terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakat...

Uraikan dengan jelas, hal hal apa saja yang menjadi perhatian saudara ketika memeriksa suatu kontrak dari KUHPerdata ?

Persyaratan untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu: 1) Adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. 2) Adanya kemampuan dari para pihak yang membuat perjanjian. 3) Adanya objek atau hal tertentu. 4) Adanya sebab atau causa yang halal/legal. Keempat syarat ini harus dipenuhi bagi setiap orang yang akan membuat perjanjian agar perjanjian yang dibuatnya sah menurut hukum, bila keempat syarat ini sudah dipenuhi maka sahlah perjanjian tersebut dan berlakulah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu “setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, jadi bila salah satu syarat dilanggar akan mengakibatkan perjanjian dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan atau batal demi hukum. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan masing-masing syarat tersebut dengan akibat hukumnya. Syarat-1: Adanya Ke...

SOSIALISASI BEA MATERAI

Gambar