Apakah MOU merupakan perjanjian atau tidak?

 Jawaban:

Secara Teori:

Erman Radjagukguk (H. Salim HS., S.H., M.S., dkk, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), 2007, halaman 46) Menurut Erman Ragukguk, “ Dokumen yang memuat saling pengertian diantara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.” Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat.

MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat

MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement.

Penggunaan istilah MoU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MoU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MoU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis MoU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.

MoU tidak dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian atau kontrak yang mengikat dan/atau menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang telah sepakat tersebut. Hal ini karena MoU merupakan suatu hubungan yang berada dalam fase kontrak atau proses pertemuan dari “Meeting of mind” dan bukan terjadi pada proses realisasi dari kontrak atau perjanjian. Dengan demikian terhadap MoU belum dapat diperlakukan pasal-pasal dalam kontrak atau perjanjian serta akibat hukumnya yang mengikat. Pada umumnya MoU kemudian wajib untuk ditindak lanjuti dengan kontrak atau perjanjian tertulis yang menerangkan seluruh kesepakatan dalam bentuk hak dan kewajiban para pihak termasuk sanksi/penalti bila terjadi cedera janji dari prestasi yang disetujui/diperjanjikan dalam kontrak/perjanjian. Pada umumnya sebelum kotrak/perjanjian ditandatangani oleh pihak para pihak sudah melaksanakan beberapa prestasi awal yang merupakan bagian dari kontrak/perjanjian tersebut. Dalam kondisi seperti ini bila para pihak telah melaksanakan sebagian dari isi MoU secara sukarela sebagai niat baik dari pemenuhan awal menuju realisasi kontrak/perjanjian maka perbuatan para pihak itu dapat diartikan sebagai bagian dari atau kontrak dalam bentuk lisan (Bahan Kuliah)

Secara praktek:

MoU dapat merupakan suatu kontrak/Perjanjian dan/atau hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum apabila para pihak dalam MoU secara sengaja membuat ketentuan tertentu sebagai konsekuaensi hukum dalam hal tidak dilaksanakannya kesepakatan pra kontrak. Dengan demikian, MoU telah menimbulkan akibat hukum (“intention to create legal relation”). (Ricardo Simanjuntak SH, LLM, ANZIP, CIP,

Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, 2006, 38). Contohnya, pihak yang melanggar MoU dapat dimintakan atau dibebankan penggantian biaya atau denda, sehingga MoU disejajarkan dengan kontrak atau perjanjian.

Komentar