Langsung ke konten utama
Apakah yang dimaksud dengan MOU?
- MoU berasal dari kata memorandum dan understanding. Dalam Blacks Law dictionary memorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction (terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi). Sedangkan understanding adalah an implied agreement resulting from the express terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms, unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound (terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat).
- Munir Fuady, S.H.,M.H.LL.M. dalam memberikan definisi MoU sebagai perjanjian pendahuluan,yang nanti akan dijabarkan dan diuraikan dengan perjanjian lainnya yang memuat aturan dan persyaratan secara lebih detail. Sebab itu materi MoU berisi hal-hal yang pokok saja.
- Erman Radjagukguk (H. Salim HS., S.H., M.S., dkk, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), 2007, halaman 46) Menurut Erman Ragukguk, “Dokumen yang memuat saling pengertian diantara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.” Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat.
- Kesepakatan atau Kesepahaman antara dua orang atau pihak atau kebih untuk melaksanakan suatu hal yang sudah dijanjikan dan disepakati terlebih dahulu (Bahan Kuliah)
Komentar
Posting Komentar