Uraikan apa yang disebut dengan Force Majeure dalam suatu perjanjian?
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu perikatan R. Soebekti (Hukum Perjanjian hal. 1, Penerbit Jakarta PT. Intermasa, 1984). Jadi pengertian perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dalam bentuk tulisan untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Pada buku III KUHperdata juga memberikan rumusan mengenai pengertian perjanjian yaitu pada pasal 1313 KUHperdata.
“Perjanjian adalah Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih“
Dengan kata lain, dalam perjanjian timbul kewajiban/prestasi dari satu/lebih orang/pihak ke satu atau lebih orang/pihak lainnya yang berhak atas prestasi tersebut. Suatu perjanjian dapat menimbulkan prestasi dan kontra prestasi bagi para pihak dari perjanjian tersebut. Dengan kata lain bahwa perjanjian memberikan konsekwensi hukum dan selalu dilakukan oleh 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi di satu pihak, sedangkan pihak yang lainnya mempunyai hak prestasi tersebut. Pihak-pihak yang ada dalam suatu perjanjian disebut sebagai subyek perjanjian (manusia dan badan hukum). Dalam hal perjanjian, ada perjanjian yang dapat menimbulkan kontra
prestasi, tetapi perjanjian tersebut tidak memberikan konsekwensi hukum. Peristiwa hukum seperti ini disebut dengan force majeure (keadaan memaksa/overmacht).
Menurut Rahmat. S.S. Soemadipraja dalam buku yang berjudul penjelasan hukum tentang keadaan memaksa (hal 72, penerbit National Legal Reform Program (NLRP), Jakarta 2010) secara umum pengaturan keadaan memaksa (force majeure/overmacht) dalam perundang-undangan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar. Pertama, force majeure ditentukan sebagai klausul yang harus dimasukkan dalam kontrak/perjanjian mengenai substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, force majeure diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tidak berkaitan dengan kontrak/perjanjian mengenai substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian menurut Hasannudin Rahman SH, (CONTRACT DRAFTING, seri keterampilan merancang kontrak bisnis. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2003 Bandung, halaman 17) ada beberapa pasal dalam KUHperdata yang dapat digunakan sebagai pedoman force majeure antara lain :
1. Pasal 1244 :
“Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.”
2. Pasal 1245
“Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.
3. Pasal 1545
“Jika suatu barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar salah pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur, dan siapa yang dari
pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah tukar-menukar”
4. Pasal 1553
“Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tidak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum”
Berdasarkan pasal 1244 dan 1245 KUH perdata dapat disimpulkan bahwa force majeure adalah suatu keadaan di mana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan karena hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul diluar dugaan tersebut.
Kemudian dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas, setidaknya terdapat 3 (tiga) unsure yang harus dipenuhi dalam force majeure ini, yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi.
2. Ada sebab yang terletak diluar kesalahan yang bersangkutan.
3. Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada yang bersangkutan.
Selain itu dalam suatu force majeure harus dapat dibuktikan oleh orang atau pihak yang bersangkutan, mengenai:
1. Bahwa ia tidak bersalah;
2. Bahwa ia tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan jalan lain sekalipun;
3. Ia tidak dapat menanggung resiko;
Berikut ini akan ditinjau masing-masing bentuk force majeure tersebut.
1. Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga
Dalam hal ini, menurut pasal 1244, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga (pembuktiannya dipihak debitur) yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukan termasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasuk ke dalam kategori force majeure, yang pengaturan
hukumnya lain sama sekali. Kecuali jika debitur beritikad jahat, dimana dalam hal ini debitur tetap dapat dimintakan tanggung jawabnya.
2. Force Majeure karena keadaan memaksa
Sebab lain mengapa seseorang debitur dianggap dalam keadaan force majeure sehingga dia tidak perlu bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kontrak adalah jika tidak dipenuhinya kontrak tersebut disebabkan oleh keadaan memaksa, (pasal 1245 KUHperdata).
3. Force Majeure karena perbuatan tersebut dilarang
Apabila ternyata perbuatan (prestasi) yang harus dilakukan oleh debitur ternyata dilarang (oleh perundang-undangan yang berlaku), maka kepada debitur tersebut tidak terkena kewajiban membayar ganti rugi (Pasal 1245 KUHperdata).
Bila dilihat dari segi sasaran yang terkena force majeure, maka force majeure sering dibedakan dalam:
1. Force Majeure yang obyektif, yaitu force majeure yang terjadi atas benda yang merupakan obyek kontrak tersebut. Artinya, keadaan benda tersebut sedemikian rupa sehingga tidak mungkin lagi dipenuhi prestasi sesuai kontrak, tanpa adanya unsure kesalahan dari pihak debitur. Misalnya benda tersebut terbakar. Karena itu, pemenuhan prestasi sama sekali tidak mungkin dilakukan. Karena yang terkena adalah benda yang merupakan objek dari kontrak, maka force majeure seperti ini disebut juga dengan physical impossibility.
2. Force Majeure yang subyektif, yaitu force majeure yang terjadi manakala force majeure tersebut terjadi bukan dalam hubungannya dengan objek (yang merupakan benda) dari kontrak yang bersangkutan, tetapi dalam hubungannya dengan perbuatan atau kemampuan debitur itu sendiri. Misalnya jika si debitur sakit berat sehingga tidak mungkin berprestasi lagi.
Selanjutnya jika dilihat dari segi kemungkinan pelaksanaan prestasi dalam kontrak, suatu force majeure dapat dibeda-bedakan ke dalam:
1. Force Majeure yang absolute
Yang dimaksud dengan force majeure yang absolute adalah suatu force majeure yang terjadi sehingga prestasi dari kontrak sama sekali tidak mungkin dilakukan. Misalnya barang yang merupakan objek dari kontrak musnah. Dalam hal ini kontrak tersebut “tidak mungkin” (Impossible) untuk dilaksanakan.
2. Force Majeure yang relative
Sementara itu yang dimaksud dengan force majeure yang bersifat relative adalah suatu force majeure dimana pemenuhan prestasi secara normal tidak mungkin dilakukan, sungguh pun secara tidak normal masih mungkin dilakukan. Misalnya terhadap kontrak impor-ekspor dimana setelah kontrak dibuat terdapat larangan impor atas barang tersebut. Dalam hal ini barang tersebut tidak mungkin lagi diserahkan (diimpor), sungguhpun dalam keadaan tidak normal masih dapat dilakukan. Misalnya jika dikirim barang dengan jalan penyelundupan. Dalam hal ini sering dikatakan bahwa kontrak masih mungkin (possible) dilaksanakan, tetapi tidak praktis lagi (impracticability)
Kemudian, apabila dilihat dari segi jangka waktu berlakunya keadaan yang menyebabkan terjadinya force majeure, maka force majeure dapat dibeda-bedakan ke dalam:
1. Force Majeure Permanen
Suatu force majeure dikatakan bersifat permanent jika sama sekali sampai kapan pun suatu prestasi yang terbit dari kontrak tidak mungkin dilakukan lagi. Misalnya jika barang yang merupakan objek dari kontrak tersebut musnah diluar kesalahan debitur.
2. Force Majeure Temporer
Sebaliknya, suatu force majeure dikatakan bersifat temporer bilamana terhadap pemenuhan prestasi dari kontrak tersebut tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, misalnya karena terjadi peristiwa tertentu, dimana setelah peristiwa tersebut berhenti, prestasi tersebut dapat dipenuhi kembali. Misalnya jika barang objek dari kontrak tersebut tidak mungkin dikirim ke tempat kreditur karena terjadinya
pergolakan social di tempat kreditur tersebut. Akan tetapi nantinya ketika keadaan sudah menjadi aman, tentunya barang tersebut masih mungkin dikirim kembali.
Komentar
Posting Komentar