Uraikan dengan jelas, hal hal apa saja yang menjadi perhatian saudara ketika memeriksa suatu kontrak dari KUHPerdata ?
Persyaratan untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:
1) Adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian.
2) Adanya kemampuan dari para pihak yang membuat perjanjian.
3) Adanya objek atau hal tertentu.
4) Adanya sebab atau causa yang halal/legal.
Keempat syarat ini harus dipenuhi bagi setiap orang yang akan membuat perjanjian agar perjanjian yang dibuatnya sah menurut hukum, bila keempat syarat ini sudah dipenuhi maka sahlah perjanjian tersebut dan berlakulah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu “setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, jadi bila salah satu syarat dilanggar akan mengakibatkan perjanjian dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan atau batal demi hukum. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan masing-masing syarat tersebut dengan akibat hukumnya.
Syarat-1: Adanya Kesepakatan
Artinya pihak-pihak yang membuat perjanjian itu harus memberikan persetujuan secara bebas, sadar dan bertanggung jawab, tidak ada paksaan, tidak ada kehilafan dan tidak ada penipuan. Menurut Pasal 1321 KUHPerdata: “kesepakatan itu sah apabila diberikan tidak karena kehilafan atau tidak dengan paksaan ataupun tidak karena penipuan”. Bila perjanjian yang dilakukan tidak sesuai dengan isi pasal 1321 KUHPerdata maka kesepakatan itu menjadi tidak sah dan perjanjian yang dibuat menjadi perjanjian yang cacat dan perjanjian itu dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalannya kepada hakim melalui pengadilan.
Syarat-2: Adanya Kecakapan
Dari orang-orang yang membuat perjanjian. Apakah yang dimaksudkan dengan kecakapan menurut Undang-Undang ? Siapakah yang dimaksud dengan orang-orang yang cakap berbuat (bevoegd)? Menurut ketentuan yang berlaku, semua orang dianggap cakap/berwenang untuk membuat perjanjian/kontrak kecuali mereka yang tergolong dalam:
1. Orang yang belum dewasa;
2. Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan/curatele;
3. Wanita bersuami;
4. Orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu.
Menurut Pasal 1330 KUHPerdata: “orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan semua orang-orang yang telah dilarang oleh undang-undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu”. Seorang yang cakap menurut hukum adalah orang yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur 21 tahun. (Pasal 330 KUH Perdata) Siapakah yang dimaksud dengan orang yang ditaruh di bawah pengampuan ? Menurut Pasal 433 KUHPerdata, orang yang ditaruh di bawah pengampuan sebagai berikut :
Komentar
Posting Komentar